Iklan 3360 x 280
iklan tautan
Jangan Dianggap Remeh..!! Kebiasaan Meminjam Barang Masjid Untuk Keperluan Umum, HUKUMNYA TIDAK SEMBARANGAN |
Deskripsi Masalah : Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian warga Nahdliyin ketika ada kepentingan yang bersifat umum, yang memerlukan pengumuman melalui pengeras suara (speaker), maka menggunakan pengeras suara yang dimiliki oleh masjid. Padahal kepentingan tersebut tidak berkaitan dengan masjid, diantaranya seperti pengumuman orang muslim yang meninggal, pengumuman kegiatan posyandu dan lain lain. Bahkan terkadang hal itu dilakukan tanpa seijin ta’mir masjid setempat.
Pertanyaana. Bagaimana hukumnya menggunakan barang masjid (speaker) untuk kepentingan sebagaimana deskripsi masalah tersebut di atas tapi tanpa seijin ta’mir masjid setempat?. (As’ilah dari MWC NU Jombang)
Jawaban :
Masalah tersebut perlu diperinci (ditafsil) :
Apabila speaker tersebut berstatus wakaf, maka diperbolehkan jika wakif tidak mensaratkan wakafnya hanya untuk keperluan masjid, dan sudah tradisi speaker tersebut digunakan untuk keperluan seperti pada deskripsi.
Jika speaker tersebut bukan barang wakaf, maka diperbolehkan dengan catatan terdapat maslahah yang kembali pada masjid atau masyarakat.
Referensi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
حاشية إعانة الطالبين (1/ 69)
وَسَيَذْكُرُ الشَّارِحِ فِي بَابِ الْوَقْفِ أَنَّهُ حَيْثُ أَجْمَلَ الْوَاقِفُ شَرْطُهُ اُتُّبِعَ فِيْهِ الْعُرْفُ الْمُطَّرِدُ فِي زَمِنِهِ لِاَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ شَرْطِ الْوَاقِفِ.
Terjemah: Apabila orang yang wakaf itu memutlakkan syaratnya maka mengikuti kebiasaan jamannya orang yang berwakaf tersebut karena kebiasaan tersebut posisinya sama dengan syarat orang yang wakaf.
الفتاوى الفقهية الكبرى (3/ 155)
وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِك فَلَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فيه إلَّا بِمَا فيه مَصْلَحَةٌ تَعُودُ عليه أو على عُمُومِ الْمُسْلِمِينَ
Terjemah: Sesungguhnya masjid itu seperti orang yang merdeka yang bisa memiliki sesuatu maka tidak dibolehkan menggunakan barang masjid kecuali ada maslahat yang kembali kepada masjid atau untuk kepentingan orang-orang muslim
Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 66:
(فَائِدَةٌ) وَلاَ يَجُوْزُ لِلْقَيِّمِ بَيْعُ الْفَاضِلِ مِمَّا يُؤْتَى بِهِ لِنَحْوِ الْمَسْجِدِ مِنْ غَيْرِ لَفْظٍ وَلاَ صَرْفُهُ فِي نَوْعٍ آخَرَ مِنْ عِمَارَةٍ وَنَحْوِهَا وَإِنِ احْتِيْجَ إِلَيْهِ مَا لَمْ يَقْتَضِ لَفْظُ الآتِيْ بِهِ أَوْ تَدُلَّ قَرِيْنَةٌ عَلَيْهِ لأَنَّ صَرْفَهُ فِيْمَا جُعِلَ لَهُ مُمْكِنٌ وَإِنْ طَالَ الْوَقْتُ .
Tidak boleh bagi pengurus untuk menjual apa yang lebih dari apa yang diberikan kepada seumpama masjid yang tidak sesuai dengan ucapan dari orang yang memberinya; dan tidak boleh pula mempergunakannya untuk kepentingan yang lain seperti untuk memakmurkan masjid dan lainnya meskipun diperlukan selama tidak sesuai dengan ucapan orang yang memberi wakaf tersebut atau selama tidak ada qarinah atau hubungan yang menunjukkannya; karena mempergunakan benda wakaf dalam hal yang telah ditentukan adalah mungkin, meskipun waktunya panjang.
sumber: cyberdakwah.com
BACA JUGA:
INILAH.. Filosofi Jawa Warisan Kanjeng Sunan Kalijaga, Hanya Orang2 Dengan Keimanan Kuat Yg Dapat Menguasainya
SUBHANALLAH..!! Kisah Haru Sang RAJA PREMAN Yg Gak Tanggung2 Kebengisannya dgn Pedang, Kini Tak Tanggung2 Pula Berbuat Kebaikan Terhadap Sesama Setelah Jadi Mualaf
Apakah Agama Setiap Rasul Itu Islam?? Lalu Bagaimana dgn Agama Lain, Seperti Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha dll?
0 Response to "Jangan Dianggap Remeh..!! Kebiasaan Meminjam Barang Masjid Untuk Keperluan Umum, HUKUMNYA TIDAK SEMBARANGAN"
Posting Komentar